BORNEONEWS, Palangka Raya - Perolehan suara untuk DPR RI dan DPD RI di Kabupaten Kotawaringin Barat, ditunda pengesahaannya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Kota Palangka Raya, Minggu, 5 Mei 2019.
Tidak disahkannya hasil penghitungan suara tersebut lantaran ada perbedaan jumlah pemilih dan calon yang tidak memenuhi syarat.
"Karena adanya masalah administrasi, penghintungan ini kami tunda pengesahaanya," ujar Ketua KPU Kalteng Harmain.
Hasil pengesahaan akan diumumkan setelah perbaikan administrasi oleh KPU provinsi, dan diumumkan pada rapat pleno selanjutnya yang akan digelar pukul 20.30 WIB nanti.
"Rapat pleno kami skors dan untuk pengesahan akan dilaksanakan pada rapat selanjutnya malam nanti," ujar Hermain Ibrohim.
--page
Dijadwalkan rapat pleno akan dilanjutkan hingga pukul 23.30 untuk penghitungan suara di empat kabupaten lain di Kalteng. (AGUS/B-3)








