PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penghitungan surat suara untuk calon legislatif dari Kabupaten Kotwaringin Timur (Kotim) dinyatakan sah saat rapat pleno di tingkat provinsi, Minggu, 5 Mei 2019.

Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, jumlah keseluruhan surat suara sah ada 180.521 suara, kemudian jumlah surat suara yang tidak sah ada 28.383 suara dengan jumlah total keseluruhan ada 208.904 suara.

Untuk surat suara yang rusak untuk Caleg DPR RI keseluruhan ada 348 surat suara, kemudian ada 72.966 surat suara yang tidak digunakan, dari total surat suara ada 282.218 surat suara.

Dari perolehan jumlah suara tersebut, tidak ada tanggapan baik Bawaslu maupun Saksi atas hasil yang telah di bacakan oleh KPU Kotim, maka hasil rekapitulasi tersebut pun disahkan.

"Dengan ini, hasil penghitungan surat suara untuk DPR RI dari Kabupaten Kotim, Kami nyatakan sah," ujar Ketua KPU Provinsi, Harmain Ibrohim seraya mengetuk palu.

--page

Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan surat suara untuk Capres dan Cawapres dari kabupaten Kotim telah dinyatakan sah, dengan perolehan suara untuk paslon nomor urut 01, ada 114.364 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02 ada 93.859 suara. (AGUS/B-2).