PANGAKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama Ramadan 1440 Hijriyah, Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan ibadah masyarakat tidak terganggu. Di antaranya yaitu larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM).

"Bagi pengusaha tempat hiburan malam agar bisa menutup kegiatannya. Pelanggaran dalam hal ini bakal dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Nurhidayah, Senin, 6 Mei 2019.

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat ajakan bagi pengurus atau takmir masjid, musala. "Imbauan ini agar mereka mengajak masyarakat menghidupkan suasana bulan suci Ramadan dengan rutin melaksanakan ibadah pengajian, tadarus Alquran, pesantren kilat," pesannya.

Bukan itu saja, Pemkab Kobar juga mengajak pihak sekolah dan generasi muda untuk mengaktifkan kegiatan keagamaan baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat.

"Kemudian agar ketertiban umum tidak terganggu selama Ramadan, dilarang membunyikan petasan, mercon dum-duman dan sejenisnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki, membawa senjata api dan senjata tajam," jelasnya.

--page

Menurut Bupati tindakan tegas dari apaeatvpenegak hukum juga bakal ditempuh bagi pembalap liar yang tentunya mengganggu pengendara lainnya.

 "Karena aksi pembalap liarctersebut mengganggu masyarakat pengguna jalan yang bemaksud menuju tempat ibadah," jelasnya. (WAHYU KRIDA/)