PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait peraturan jam kerja selama bulan ramadhan tahun 2019 kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang efektif berlaku, Senin, 6 Mei 2019. 

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan aturan jam kerja tersebut sudah disampaikan ke semua OPD setelah diterbitkan pada tanggal 29 April 2019, dengan nomor 800/121/ BKPP/IV/2019.

Penetapan jam kerja tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 Hijriah, maka disampaikan pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah Tahun 2019.

Dalam ketentuan tersebut Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB – 12.40 WIB, dan hari Jumat pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB.

Harapan bupati semua pegawai di Pemkab Pulang Pisau untuk memelihara ketertiban serta menghormati para pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

--page

Demikian juga selama bulan Ramadan kegiatan senam kesegaran jasmani pada hari jumat serta apel pagi/sore ditiadakan. (JAMES DONNY/B-6)