PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1440 H.

Terutama terkait kehadiran dan jadwal kerja ASN selama masa bulan Ramadan yang memang berbeda dengan jam kerja saat hari biasa.

“Kami akan memberikan sanksi jika ada ASN yang tidak menaanti aturan, baik itu indisipliner maupun aturan lainnya terkait ASN,” kata Inspektur Inspektur Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan melalui telepon, Senin, 6 Mei 2019.

Dia mengingatkan sebagai aparatur harus tetap mengikuti aturan yang berlaku walaupun dalam keadaan beribadah puasa. Apalagi dengan jam kerja yang sudah dikurangi.

“Memang satu minggu pertama ini masih penyesuaian jadi memang wajar saja. Tapi jika memang disengaja dan terus diulang ulang tindakan tidak disiplin ya kami akan sanksi,” ucapnya.

--page

Dia juga mengaku membuka kolom pengaduan jika masyarakat mendapati ASN yang tidak bekerja sesuai dengan protapnya. Baik itu membolos saat kerja maupun memberikan pelayanan tidak sesuai aturan. (HERMAWAN DP/B-6)