PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Selama Ramadan 1440 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat dispensasi jam kerja.

Adanya dispensasi itu dibenarkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya Mesliani Tara saat dimintai konfirmasi, Senin, 6 Mei 2019.

“Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan Ramadan, ASN perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” ucap Mesliani Tara.

Ia mengatakan, untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja. Jadwal masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dengan kerja efektif dari hari Senin sampai Kamis. Mereka diberi istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.

“Pada hari Jumat mulai masuk kantor pukul 08.00 sampai 15.30. Karena istirahatnya lebih lama dari 11.30 sampai 12.30,” ucapnya.

--page

Sedangkan untuk OPD yang menerapkan enam hari kerja. Masuk kantor  mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Perbedaan hanya pada hari Jumat yang masuk dari pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan jam istirahat yang dipercepat karena ibadah Jumat.

“Pegawai dengan pekerjaan selama enam hari ini biasanya merupakan OPD pelayanan masyarakat,” tuturnya. (HERMAWAN DP/B-3)