BORNEONEWS, Sampit - Hasyim Husaini, 42 tahun, terdakwa kasus judi togel yang dibidik dengan UU ITE dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim, Senin, 6 Mei 2019.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa diamankan di kediamannya Jalan Rangkas 4, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari tangan terdakwa selain diamankan alat togelnya itu turut diamankan uang Rp1,2 juta yang menurut petugas itu hasil penjualan.
Ia diamankan pada 1 Desember 2018 lalu di kediamannya. Ia dibidik UU ITE setelah menjual togal melalui via SMS sejak Maret 2018. Atas vonis itu tanpa pikir panjang terdakwa menerima.
--page
Sementara itu barang bukti alat togel dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang Rp200 ribu hasil penjualan togel dirampas untuk negara. Sedangkan uang Rp1 juta yang ia akui uang pribadinya dikembalikan kepada terdakwa. (NACO/B-5)








