BORNEONEWS, Sukamara - Pemerkosaan yang dilakukan R, 49, terhadap putri kandungnya ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun.
Perlakukan bejat pelaku terbongkar setelah anaknya melapor kepada sang ibu pada 28 Februari 2019.
"Berdasarkan pengakuan korban, aksi ayah kandungnya tersebut sudah dilakukan sejak usianya masih 13 tahun. Saat ini usia korban sudah mencapai 18 tahun," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Senin, 6 Mei 2019.
Selama beberapa tahun tersebut, ternyata tersangka sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.Karena merasa takut, korban tidak berani melaporkan kejadian itu.
"Pemerkosaan ini sudah dilakukan berulang kali. Karena mungkin takut atau diancam, sehingga korban tidak berani melapor," ungkapnya.
--page
Setelah dilaporkan oleh ibu korban pada 28 Februari lalu, pelaku melarikan diri selama dua bulan, hingga akhirnya tertangkap pada 2 Mei 2019 di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
"Pelaku akan kita kenai Pasal 81, Ayat (3) Jo Pasal 76D, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sebut AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-3)








