BORNEONEWS, Palangka Raya– Walau sudah memasuki hari pertama ibadah puasa di bulan Ramadan, Pemerintah Kota Palangka Raya masih belum mengeluarkan surat edaran terkait aturan operasional tempat hiburan malam (THM).
Hai ini diakui Kepala Bidang Dikdak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Lodewiek saat dimintai konfirmasi di Balai Kota Palangka Raya, Senin, 6 Mei 2019.
“Sampai sekarang masih mendapatkan surat edaran dari wali kota, terkait masalah jam buka tutupnya THM selama Ramadan ini,” ucapnya.
Lodewiek sangat berharap, surat edaran dari Wali Kota Palangka Raya bisa segera diturunkan. Tujuannya agar pemilik THM dapat tahu apa saja larangan saat memasuki bulan Ramadan.
“Walaupun biasanya aturan operasional THM hampir sama dari tahun ke tahun. Namun memang harus tetap ada surat edaran,” ucapnya.
--page
Namun, ditegaskannya walaupun begitu pihaknya masih tetap melakukan patroli harian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondisi Kota Palangka Raya tetap aman. Semua bisa mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku. (HERMAWAN DP/B-3)








