BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu meminta Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Kota Palangka Raya menaati jam kerja selama Ramadan 1440 Hijriyah.
“Surat edaran juga sudah keluar terkait jam kerja selama Ramadan ini. ASN dan pegawai dilingkup Kota Palangka Raya harus menaatinya,” ucap Hera Nugrahayu di Balai Kota Palangka Raya, Senin, 6 Mei 2019.
Ia mengakui selama bulan Ramadan jam kerja ASN dilakukan perubahan dan penyesuaian. Agar nantinya pegawai masih bisa tetap fokus memperbanyak ibadahnya.
“Ada penyesuaian waktu selama bulan Ramadhan kali ini. Jika biasa masuk pukul 07.00, kali ini jadi pukul 08.00. Pemangkasan waktu istirahat juga ada, dari yang biasanya pada Senin-Kamis satu jam istirahat, kali ini menjadi setengah jam, dan menjadi satu jam saja pada hari Jumat,” tuturnya.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, Hera mengharapkan agar seluruh ASN yang berada dilingkup Pemerintahan Kota tidak mengurangi efektivitas kinerja. Terutama untuk pegawai yang bekerja disektor pelayanan masyarakat.
--page
“Dengan adanya penyesuaian, diimbau agar ASN tidak menyalahi aturan jam kerja, agar keefektifan kinerja pemerintahan tidak terganggu,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-5)








