BORNEONEWS, Sukamara - Dua tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sukamara ditutup permanen oleh pihak kepolisian.
Penutupan ini dilakukan karena karoke keluarga tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan sebelum penutupan tempat hiburan tersebut, pemerintah daerah memang sudah berkoordinasi kepada pihaknya. Sehingga pada 4 Mei 2019 pihaknya bersama Satpol PP melakukan penutupan permanen.
"Ada dua TMP yang dilakukan penutupan secara permanen. Karena ditutup permanen, maka temapat karoke tersebut tidak boleh lagi buka," ucap AKBP Sulistiyono, Selasa, 7 Mei 2019.
Selain tidak memiliki izin juga karena memasuki bulan suci Ramadan. Penutupan THM sebagai bentuk menghormati masyarakat yang melakukan ibadah puasa.
--page
"Sehingga tidaka da lagi karoke-karoke yang buka selama Ramadan," tegasnya. Sulistiyono menuturkan, penutupan permanen terhadap TMT tidak hanya dilakukan diwilayah Kecamatan Sukamara saja, namun juga di kecamatan lainnya di Sukamara.
"Yang kita tutup termasuk TMP di Kecamatan Permata Kecubung, yang berada di Desa Kenawan juga sudah ditutup permanen," tegasnya. (NORHASANAH/B-6)








