SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk segera mengurusnya.

"Kita meminta kepada pengusaha yang membuka karoke keluarga, agar dapat mengurus surat-surat perizinannya, serta mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku," harap AKBP Sulitiyono, Selasa, 7 Mei 2019.

Meski begitu, Kapolres Sukamara menilai di Kabupaten Sukamara tidak perlu adanya tempat karoke, karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda yang ada di Bumi Gawi Barinjam.

"Saya rasa tidak perlu juga ada karoke di Kabupaten Sukamara yang nantinya justru dapat merusak mental generasi muda diwilayah ini," ungkapnya.

Sebelum memasuki Ramadan, pihaknya telah melakukan penetapan permanen dua THM, penutupan dilakukan karena karoke keluarga tersebut tidak memiliki ijin resmi.

--page

"Ada dua THM yang dilakukan penutupan secara permanen. Karena ditutup permanen, maka temapat karoke tersebut tidak boleh lagi buka," ujarnya.

Sulistiyono melanjutkan, penutupan dilakukan, selain tempat hiburan tersebut tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah daerah, juga karena memasuki bulan suci Ramadan.

Hal tersebut sebagai bentuk menghormati masyarakat yang melakukan ibadah puasa. "Sehingga tidaka da lagi karoke-karoke yang buka selama Ramadan," tegasnya.

Sulistiyono menuturkan, penutupan permanen terhadap THM tidak hanya dilakukan diwilayah Kecamatan Sukamara saja, namun juga di kecamatan lainnya yang ada di Bakupaten Sukamara.

"Yang kita tutup termasuk THM di Kecamatan Permata Kecubung, yang berada di Desa Kenawan juga sudah ditutup permanen," tegasnya. (NORHASANAH/B-6)