KUALA KURUN –

BORNONEWS, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna kedua masa persidangan ke II, Selasa, 7 Mei 2019.

Paripurna ini mengagendakan tentang pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya disampaikan pemerintah kabupaten kepada DPRD pada masa persidangan ke I, Senin, 6 Mei 2019.

Ketiga raperda tersebut adalah, Raperda tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gumas pada PDAM Kabupaten Gumas.

Raperda yang kedua adalah tentang pencabutan Perda Kabupaten Gumas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018. 

Raperda ketiga adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

--page

“Dari lima farksi, empat fraksi menyampaikan pandangan umum yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, dan Golkar. Sedangkan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia tidak menyampaikan pandangan umum,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer.

Fraksi Demokrat hanya menyetujui dua raperda yakni raperda tentang perubahan ketujuh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal pada PDAM dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Ada satu fraksi yang tidak menyampaikan pandangan umum dan satu fraksi tidak sepakat membahas salah satu Raperda, namun ketiga raperda tetap dapat dibahas karena ada tiga fraksi yang sepakat,” tandasnya. (MAGANG 1/B-6)