PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Yantenglie ungkap jika dirinya dalam pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar ke BTN Pondok Pinang, tidak pernah melakukan perundingan dengan pejabat tinggi di Kabupaten Katingan.

Hal tersebut diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan Tekli sebagai terdakwa, Selasa, 7 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin Agus Windana, Yantenglie menjawab pertanyaan jaksa penuntut jika dalam pemindahan uang kas tersebut dirinya sama sekali tidak didiskusikan dengan petinggi daerah seperti wakil bupati, Sekda, asisten 1 atau asisten 2.

Dia mengaku, alasan dirinya tidak berkoordinasi karena memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan para pejabat tinggi yang lainnya.

"Saya jarang berkomunikasi terlebih dengan Wabup, lantaran ada statemen yang tidak mengenakkan," tandas Yantenglie.

--page

Dia mengaku, dalam dalam pemindahan tersebut dirinya hanya berkoordinasi dengan Bendahara Umum daerah yakni Tekli.

"Saya tidiak koordinasi dengan yang lain karena percaya dengan bendahara Umum. Untuk seksa sendiri tidak ada hal bisa dibicarakan," katanya. (AGUS/B-6)