BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas bersama Baznas telah menetapkan nilai zakat lebih awal untuk mempermudah masyarakat mengetahuinya.
Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Ahmad Bahruni sangat menyambut fositif langkah-langkah yang dilakukan Penyelenggara Syariah dan Baznas Kabupaten Kapuas dengan menetapkan zakat fitrah lebih awal, tidak seperti tahun lalu.
"Sebagai Lembaga yang terkait Kemenag Kapuas melalui Penyelengagra Syariah tentunya dapat menciptakan terobosan baru apalagi yang menyangkut untuk kemaslahatan umat," ucap Bahruni, Selasa, 7 Mei 2019.
Sementara itu Ketua Baznas Kapuas, Nurani Sarji mengatakan penetapan lebih awal agar supaya masyarakat khususnya umat Islam bisa mengetahui kadar atau ukuran zakat yang akan dikeluarkan.
"Sehingga para muzzaki mulai mengeluarkan zakatnya lebih awal tidak menunggu sampai memasuki beberapa hari bulan Ramadan," katanya.
--page
Sementara ditambahkan oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kapuas Supriatin menjelaskan dari hasil rapat penetapan zakat fitrah disepakati 3,5 liter (4 Mud) atau 2,5 Kg beras per jiwa dengan rincian sesuai harga beras kebiasaan yaitu: Rojo lele/Pandan Wangi Rp 42.000, Siam Mayang Rp 39.000.
Kemudian Karang Dukuh/Mutiara/Siam Unus Rp 35.000, Siam Lantik Rp 32.000, dan Gadabung (IR)/Dulog Rp 25.000.
"Kami akan segera memperbanyak edaran penetapan zakat fitrah ini agar masyarakat mendapatkan Informasi terkait hasil penetapan kadar zakat pada tahun ini," ucapnya.
Untuk tahun ini penetapan zakat fitrah sedikit mengalami perubahan, karena kondisi harga di pasar yang mengalami perubahan harga di beberapa sektor bahan pangan khususnya harga beras. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








