SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan pengelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur bakal dinaikkan ke tindak pidana pemilu.

Kepala Devisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotim Salim Basaib mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim dari Polri dan  Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

“Kami sudah koordinasikan di Gakkumdu  dan tim siap apabila ini akan kita naikan ke pidana pemilu," kata Salim, Selasa, 7 Mei 2019.

Salim mengatakan, saat ini pihaknya mulai merampungkan bukti kasus itu, bahkan mereka sudah turun langsung ke Mentaya Hulu menemui sejumlah pihak yang dianggap jadi saksi dari dugaan penggelembungan suara tersebut.

Salim mengatakan pekan ini kasusnya akan mereka registrasi dan langsung dijadwalkan untuk agenda klarifikas atau pemeriksaan saksi.

Salim mengatakan ada waktu 14 hari bagi tim itu untuk melengkapi sejak diregitrasi sebagai kasus di Bawaslu bersama tim Kejari Kotim dan Polres Kotim. Melalui Gakkumdu itu akan ditentukan apakah ke pidana pemilu, DKPP atau saksi adminitratif.

--page

Salim juga mengakui bahwa pihaknya sudah  melakukan  pembicaraan intens dengan Kejari Kotim dan Polres Kotim. Salim menyakinkan pihaknya tidak tebang pilih untuk menyelesaikan dugaan penggelembungan suara itu.(NACO/B-5)