BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Suara petasan yang nyaring sangat meresahkan masyarakat. Satpol PP meminta kepada pihak berwajib agar pedagang petasan musiman dilarang berjualan.
"Ada beberapa laporan dari masyarakat yang resah karena suara petasan, maka saya harap petugas yang berwajib melarang para pedagang petasan untuk berjualan," ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni, saat dihubungi Borneonews, Selasa, 7 Mei 2019.
Ia menjelaskan, anggota satpol PP tidak bisa menindak pedagang, yang berhak melakukan tindakan ialah kepolisian.
Selain itu juga, ia berharap kepada masyarakat untuk tidak membeli petasan. Selain mengganggu ketenangan, petasan juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Tidak semua orang menyukai bunyi petasan, terutama orang tua yang mempunyai bayi dan orang yang sakit jantung.
--page
"Petasan sebenarnya membahayakan, terlebih jika dimainkan oleh anak - anak yang masih di bawah umur. Sebab banyak kejadian seperti terkena ledakan akibat bermain petasan," pungkasnya. (DANANG/B-2)








