SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AD alias Dik (23), MRW alias Ma (21) dan AMS alias An (21) mengeroyok korban Agri Deva Aminudin dengan cara ditendang dan dipukul. Setelah korban tidak bergerak, tiga  preman tersebut kabur.

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur terungkap perbuatan mereka itu dilakukan pada Sabtu, 16 Februari 2019 di Jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Simpang 4 Hotel Wella Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berawal saat mereka mendengar teriakan saat melintas di TKP.

"Ketika itu kami mendengar ada yang menteriaki bangsat dan anjing, lalu kami berhenti," kata tersangka Dik, Rabu, 8 Mei 2019.

Sehingga ia menghentikan sepeda motor di perempatan dekat Gapura Perumahan Wengga Metropolitan itu, kemudian An juga berhenti dan memberitahukan bahwa kaca lampu belakang sepeda motornya pecah karena dilempar oleh orang menggunakan batu

Kemudian MRS bersama An dan Chandra Wijaya Kesuma mendatangi suara orang yang berteriak tersebut sementara Dik menunggu di sepeda motor seberang jalan.

--page

Dik melihat Ruslia ditarik kerah bajunya oleh seseorang yang sebelumnya mereka tidak kenal yang ternyata diketahui bernama Agri Deva Aminudin.

Kemudian para tersangka mendatangi dan pada saat Dik melihat An ditarik kerah bajunya ia mendorong tubuh korban sehingga terlepas pegangan tangannya.

Saat itulah terjadi pengeroyokan itu oleh tiga tersangka. Korban ditendang satu kali hingga terjatuh kemudian dipukul dan diinjak.

Kemudian mereka mengambil kayu memukulnya sebanyak tiga kali mengenai kepala korban setelah melihat korban tidak bergerak Dik, MRS dan Cha kabur menggunakan motor, sementara An pergi sendiri. Tidak lama kemudian warga berhamburan datang

Korban dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong lagi. Hingga ia dinyatakan meninggal. (NACO/B-6)