BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Laki-laki 28 tahun, bernama Ari Anggara Saputra, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, lantaran membantu temannya membeli sabu.
Dalam keterangan terdakwa saat menjalani sidang, Rabu, 8 Mei 2019, Ari mengaku merupakan orang yang diandalkan temannya untuk mencari pemasok sabu.
"Kedua teman saya itu mengandalkan saya untuk membeli sabu, jadi kita kumpulan uang lalu saya yang cari barangnya," ujar Ari kepada majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menuturkan, untuk pembelian yang terakhir, semua barang dibeli menggunakan uangnya sendiri. Nanti kedua temannya Muhammad Ardiansyah dan Riyadi atau Kempit ( terdakwa dalam berkas terpisah) berjanji akan mengganti uang itu.
"Adapun barang saat saya tertangkap ini saya beli pakai uang saya dulu, baru mereka menggantinya," sebut dia.
--page
Anggara dan kedua rekannya berencananya menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama.
Sebelumnya, Ari Anggara Saputra diamankan anggota Polsek Pangkalan Lada pada Selasa, 19 Februari 2019, di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Pangkalan Bungur, RT 26, RW 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Penangkapan terdakwa hasil dari pengembangan setelah mengamankan Riyadi.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 1,45 gram. Sabu itu disimpan dalam lemari plastik kecil warna biru yang diletakkan di ruang tamu. Selain itu, diamankan pula dua buah timbangan elektrik, satu set bong atau alat isap terbuat dari botol kaca, dan satu pak plastik klip.
Atas perbuatannya, Ari Anggara Saputra terancam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-3)








