BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kini tengah diusut Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kotawaringin Timur. Kasus ini diduga dilakukan lebih satu orang.
Pengamat hukum dan politik di Kotawaringin Timur Agung Adisetiyono menyebutkan, kasus ini dilakukan lebih dari satu orang, bahkan jika melihat bukti yang ada sangat jelas pelanggarannya.
"Selain itu kasus ini cenderung akan lebih baik diproses sebagai pidana pemilu dari pada yang lainnya," kata, Agung, Rabu, 8 Mei 2019.
Agung mengatakan apabila melihat dari unsur kasus itu maka besar kemungkinan di Gakkumdu membawa ke ranah pidana pemilu.
"Apalagi sudah ada dua alat bukti. Tentunya Gakkumdu lebih cenderung mengarahkan kasus itu ke ranah pidana pemilu," ucapnya.
--page
Dijelaskan Agung dalam unsur Pasal 532 UU Pemilu lebih cenderung ke pidana pemilu karena di situ unsur mengubah perolehan suara seseorang dalam pemilu sudah memenuhi.
Jika melihat bukti yang ada lanjut Agung itu sudah cukup. Apalagi jika ditambah dengan pengakuan saksi partai, petugas KPPS atau Panwaslu. Dari situ kepada siapa arah pelaku penggelembungan suara caleg PAN nomor urut 3 itu sudah jelas tergambarkan.
"Kalau saya melihat sangat mudah menentukan siapa pelakunya. Itu jelas, kalau ada yang membantah itu biasa sebagai pembelaan. Kita tunggu bagaimana Gakkumdu ini menindaklanjutinya. Namun kami yakin unsur Kejaksaan dan Polri DI Gakkumdu sudah bisa menentukan dan mereka profesional menangani kasus seperti itu," tandasnya. (NACO/B-5)








