BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum dan politik di Kotawaringin Timur Agung Adisetiyono menegaskan keraguan publik terhadap Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan terjawab manakala mereka bisa membawa kasus dugaan pelanggaran pemilu sampai ke pengadilan.
Apabila kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur bisa diproses hingga ke pengadilan maka Bawaslu Kotim sudah bisa mematahkan semua keraguan banyak pihak kepada Bawaslu selama ini.
"Kalau kasus ini tidak tuntas akan jadi bola panas bagi Bawaslu. Bagaimanapun opini publik saat ini menginginkan siapa aktor dan pelaku yang mengubah perolehan suara caleg tersebut," kata Agung, Rabu, 8 Mei 2019.
Agung juga menegaskan meskipun perolehan suara hasil penggelembungan itu dianulir atau tidak dimasukkan dalam perolehan suara tidak lantas membuat perbuatan pidana itu juga bisa dihapus.
Pidananya, kata dia, jelas. Meskipun suaranya dianggap tidak ada di situ. Karena UU tidak mengenal perbuatan pidana bisa dihapus dengan hal demikian.
--page
Agung menyakini pihak yang paling dicurigai dibalik ini tentunya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya dari keterangan saksi di KPPS perubahan itu terjadi saat kotak suara berada di kecamatan. Rentetannya kata dia sudah sangat jelas, artinya saat ini publik semua menuduh kepada PPK yang mengubah itu.
"Dari itu siapapun yang tahu oknum yang melakukan itu agar membeberkannya. Karena ini sangat menciderai pelaksanaan pemilu ini," ucapnya.
Seperti diketahui caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil V Ninik Karmila sudah membantah ada keterlibatannya.
Dia justru tidak tahu menahu dengan perolehan suaranya di Mentaya Hulu. Dia menyebutkan hal itu tidak ada kaitannya dengan dia. (NACO/B-5)








