BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengingatkan kepala desa tidak menjual tanah yang masuk wilayah adminitrasi desa secara sembarangan.
Apalagi belakangan ini terungkap oknum kepala desa kerap menjual tanah desa kepada pengusaha perkebunan baik itu skala besar mupun perorangan.
“Kepada kepala desa kami ingatkan tidak sembarangan menjual tanah untuk kepentingan pribadi, jika itu terjadi maka jelas itu sudah masuk dalam kategori pidana," kata, Handoyo, Kamis, 9 Mei 2019.
Pidana itu, kata dia, jelas karena oknum kades sudah menyalahgunakan kewenanganya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri.
Hadoyo menyebutkan, oknum kepala desa yang menjual lahan di desa itu memang tidak dibenarkan. Dia sepakat agar oknum kades yang demikian memang harus diberikan sanksi.
--page
Kata dia sudah cukup permasalahan di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu sebagai pembelajaran bagi seluruh kades. Karena sanksinya sudah menyeret kades ke penjara.
"Jangan main-main dengan urusan ini. Masyarakat juga jangan diam jika ada kades yang sengaja menjual lahan di desa apalagi dengan skala besar untuk sektor perkebunan," tandasnya. (NACO/B-5)








