BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Palangka Raya terus melakukan sosialisasi terkait aturan perda sampah.
Terutama terkait aturan jam buang sampah ke Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) yang masih tersebar di beberpa titik di Kota Palangka Raya.
“Tim kami terus melakukan patroli dan pemantauan kawasan TPS. Mereka akan memperingatkan warga yang membuang sampah diluar jam buang,” ucap Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, Kamis, 9 Mei 2019.
Ia menjelaskan saat kedapatan membuang sampah diluar jam buang tim akan akan meminta masyarakat tersebut untuk pulang dengan membawa sampahnya. Kemudian baru kembali membuang sampah saat sudah memasuki jam buang.
Perlu di katahui dalam perda tersebut jam buang sampah memang dibatasi hanya dari pukul 16.00WIB sampai pukul 07.00 WIB.
--page
Aturan tersebut juga tegas jika kedapatan membuang sampah diluar jam buang akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda. (HERMAWAN DP/B-5)








