BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya sampai saat ini masih belum menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perda sampah.
Ditundanya penerapan sanksi ini lantaran masih belum terbentuknya tim panitia penegakan perda sampah Kota Palangka Raya.
“Panitia penegakan ini sampai sekarang masih belum terbentuk. Karena didalamnya harus ada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucap Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, Kamis, 9 Mei 2019.
Ia mengatakan nantinya tim penegak perda ini dakan diisi dari kejaksaan, kepolisian, TNI, Satpol PP Kota Palangka Raya dan juga instansi teknis Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Pembentukan tim Ini yang sampai sekarang masih kami tunggu. Setelah tim terbentuk kami siap melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar,” tuturnya.
--page
Namun ditegaskannya, walaupun belum bisa melakukan penindakan pihaknya sudah getol memberikan peringatan dan juga imbauan ke masyarakat terkait adanya aturan perda sampah ini. (HERMAWAN DP/B-5)








