BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Jam, seorang bandar judi Pasar Tarakas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Zulkifli ini, Jaksa Penuntut Umum, Agustin Hematang, menyebut dalam dakwaannya jika terdakwa ini ditangkap saat bermain judi di Pasar Takaras, Rakumpit, Palangka Raya.
Terdakwa tertangkap oleh aparat kepolisian tengah menjadi bandar judi koin 25 pada Maret 2019 lalu. Jenis judi koin 25 itu sendiri adalah, judi dimana bandar judi memutar koin dengan sisi angka 2 dan 5 yang kemudian ditutup dengan kain atau handuk.
Setelah koin diputar lalu kemudian ditutup, para pemain judi tersebut, dipersilahkan untuk menaruh sejumlah uang yang dijadikan taruhan untuk menebak angka 2 atau 5 yang muncul dibalik handuk tersebut. Jika tebakan prmain benar, maka bandar akan membayar uang yang senilai uang taruhan. Namun jika kalah, uang pemain akan diambil oleh bandar.
Dari penangkapan tersebut, polisl mengamankan barang bukti berupa lapak judi dan juga peralatan judi, selain itu juga uang senilai Rp 1,067.000. Saat itu pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas kepolsian.
--page
"Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan aktivitas permainan judi tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP," pungkas Agustin menutup dakwaannya. (AGUS PRIYONO/B-5)








