BORNEONEWS, Palangka Raya - Jam, di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019 mengaku jika dirinya menjadi bandar judi karena diajari temannya.
Di hadapan Majelis Hakim diketuai Zulkifli, Jambran mengaku dirinya yang datang dari Kapuas, pergi ke Palangka Raya dengan tujuan mencari pekerjaan.
"Saya dari Kapuas, niatnya mau cari pekerjaan. Karena lihat teman jadi bandar, makanya saya juga coba," ujar Jam.
Jam mengatakan, seluruh alat perjudian yang dia miliki saat itu merupakan hasil pemberian dari teman tersebut. "Semua itu milik teman saya yang mulia," pungkas Jambran.
Jam yang ditangkap kepolisian pada Maret 2019 lalu, saat menjadi bandar judi koin 25 di Pasar Takaras, Jalan Talaken Km 76, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya. Dengan barang bukti perlengkapan judi dan juga uang senilai Rp 1.067.000.
--page
Atas perbuatannya itu Jam didakwa dengan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. (AGUS PRIYONO/B-5)








