BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Jam, pria asal Kapuas ini mengaku profesi sebagai bandar judi karena keuntungan lebih menjanjikan dibanding pekerjaan sebelumnya.
Hal itu dia ungkapkan di hadapan Majelis Hakim diketuai Zulkifli, saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019.
Dalam persidangan, Jam mengaku sebelumnya ia bekerja sebagai pendulang emas dengan upah yang tidak memenentu setiap harinya.
"Sebelumnya saya kerjanya dulang emas. Sehari bisa dapat Rp 100.000 tapi itu kadang dapat, kasang juga tidak," ujar Jam.
Lebih jauh Jam mengakui, dengan bandar judi keuntungan yang dia peroleh lebih banyak ketimbang pekerjaannya sebagai pendulang emas tradisional.
"Lebih banyak untungnya, sebelum ditangkap itu saya sempat bermain kurang dari 30 menit, saya sudah dapat uang Rp150.000," pungkas Jam.
--page
Selanjutnya, Jam akan menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penyn Umum yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan depan. (AGUS PRIYONO/B-5)








