PANGAKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Pembakar 4 pohon akasia di Jalan Meden Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Zl, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis , 9 Mei 2019. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iqbal Albanna tersebut, terdakwa mengaku telah membakar lahan di jalan Meden, Kumai, milik salah satu anggota DPRD Kobar pada Agustus 2018 lalu.  Sehingga mengakibatkan 4 batang pohon akasia hangus terbakar dengan kerugian Rp 200 ribu.

"Iya saya membakar lahan milik anggota DPRD Kobar, memang ada 4 pohon akasia yang besarnya sepaha, tapi itu tumbuh sendiri bukan ditanam," ujarnya kepada Borneonews, usai persidangan.

Dalam pengakuannya, sebenarnya tiga tahun yang lalu dia pernah minta izin untuk membuka lahan digunakan berladang dan diperbolehkan. Akan tetapi selama itu tidak pernah komunikasi lagi. "Mungkin dia lupa mas, dulu sudah izin kok," ucapnya.

Selain itu, dalam dakwaannya, akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi terjadinya pembakaran lahan karena asap dan abu / debu yg ditimbulkan dari hasil pembakaran dapat menyebabkan pencemaran atau polusi udara yang merugikan kesehatan manusia. 

--page

Akibatnya dia harus mendekam di penjara dengan meninggalkan satu orang anak dan satu orang istri yang sedang mengandung. "Ngga tahu lagi Mas mau gimana, istri hamil," pungkasnya. (DANANG/B-2)