BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua penadah hasil curian, Gr dan Ey menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 9 Mei 2019.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas terpisah, keduanya membeli barang hasil curian yang telah dilakukan saudara Pe (DPO) di rumah Ahmad Syaidi di Jalan A. Yani, Kecamatan Arut Selatan.
Barang berharga yang berhasil digasak oleh Pe (DPO) ialah, dua unit HP merek Samsung A8 + dan Xiomi note 5. Serta uang tunai Rp 4 juta. "Pada saat kami tertidur, sekitar jam 2 malam pencuri itu melancarkan aksinya, dan membawa dua hp dan uang Rp 4 juta," jelas Ahmad Syaidi saat menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis 9 Mei 2019.
Diketahui bahwa harga samsung A8 + sekitar Rp 8,5 juta, dijual oleh Pe kepada Gr hanya Rp 1,5 juta. Kemudian, Xiomi note 5 seharga Rp 2,5 juta dijual kepada Ey seharga Rp 800 ribu dengan barter antara Samsung J7 dan ditambah uang Rp 400 ribu.
Atas kejadian tersebut mengalami kerugian belasan juta rupiah. "Kerugian sekitar Rp 17 juta," jelasnya.
--page
Maksud dan tujuan Terdakwa membeli handphone tersebut, karena murah dan masih dalam keadaan bagus untuk dipergunakan terdakwa sendiri. (DANANG/B-2)








