BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk memaksimalkan proses belajar mengajar selama Ramadan jam mengajar guru tidak berubah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara atau Permenpan. Kewajiban Jam kerja guru 32,5 jam dalam 1 Minggu.
"Selama Ramadan jam kerja guru tetap tidak ada perubahan, jadi kita mengikuti Permenpan," ujar kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat, M Rosihan Pribadi, kepada Borneonews, Jum'at , 10 Mei 2019.
Selama Ramadan kegiatan lebih menekankan kegiatan yang bernuansa keagamaan. "Misalnya seperti pesantren kilat, tadarusan dan buka bersama atau lain sebagainnya," tuturnya.
Dia menegasakan adapun yang berkurang itu jam belajar para peserta didik yaitu setiap mapel dikurangi 5 menit. "Untuk jam kerja guru tetap akan tetapi untum jam belajar siswa yang berkurang," jelasnya.
--page
Imbauan tersebut telah diedarkan dan disampaikan kepada kepala sekolah. Semoga para siswa dan guru dapat menjalankan ibadah puasa denga lancar dan khidmat. (DANANG/B-6)








