PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesalahan memasukan data pemilu oleh tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dijatuhi sanksi. 

“Salah input tidak bisa diberi sanksi. Tapi kami bisa memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan data,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng Edi Winarno, Jumat, 10 Mei 2019.

Ia menilai, salah entry data yang sempat dilakukan KPU di dua daerah di Kalteng merupakan faktor kelalaian dan tidak ditemukan unsur kecurangan.

“Itu murni kelalaian dan tidak ada unsur kecurangan. Jadi kami hanya memberikan rekomendasi untuk entry data ulang dengan yang valid,” ucap Edi Winarno.

Edi menyebutkan, kelalaian tersebut bisa saja disebabkan oleh banyaknya data yang harus di-input oleh KPU kabupaten dan kota di se-Kalimantan Tengah.

--page

“Kelalaian bisa dipicu oleh jumlah data input yang lumayan banyak. Jadi jalan tengah terbaik memang perbaikan data agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-3)