PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, sejumlah dugaan pelanggaran selama pemilu 2019, sudah ditangai pihak berwajib.

Terutama untuk kasus yang masuk ranah pidana. Baik itu pelanggaran berupa suap, maupun serangan fajar atau money politic.

“Untuk kasus dugaan politik uang masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian dan keterlibatan ASN masih dalam proses penyelidikan,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Edi Winarno, Jumat, 10 Mei 2019.

Ia mengatakan, pelanggaran yang selama ini sempat ditemukan adalah penggunaan C6 oleh orang lain dan pemberian suara oleh orang yang tidak berhak memilih. Kemudian ada kesalahan input data pemilih dan pengguna hak pilih. 

“Namun semuanya sudah diatasi. Proses pemilu bisa berlangsung dengan aman dan lancar. Temuan temuan masih dalam proses lebih lanjut."

--page

Ia pun menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terbukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-3)