BORNEONEWS, Sampit - Seluruh sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang melaksanakan tes baca, tulis, dan menghitung (calistung) dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2019/2020.
Karena seluruh anak di daerah ini yang berumur 6 tahun ke atas wajib mengenyam pendidikan sekolah dasar.
"Kami sudah memberitahukan kepada seluruh sekolah, dan tidak memperbolehkan untuk melaksanakan tes calistung. Itu wajib dipatuhi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi, Jumat, 10 Mei 2019.
Ia melanjutkan, meski calon murid yang hendak masuk SD belum mahir atau bahkan tidak bisa calistung, pihak sekolah tetap wajib menerimanya. Asalkan umurnya sudah mencapai 6 tahun atau lebih.
Hal tersebut dilakukan, agar seluruh calon murid tetap bisa bersekolah dan mengikuti pendidikan dasar. Karena jika tes calistung diterapkan, secara otomatis anak yang belum bisa, tidak akan bisa bersekolah. Karena tidak ada SD yang mau menerima mereka.
--page
"Itulah kenapa alasan kami mewajibkan sekolah tidak melaksanakan calistung. Agar anak-anak di daerah ini bisa mendapatkan pendidikan yang sama," ungkap Suparmadi.
Suparmadi secara tegas akan memberi sanksi kepada sekolah yang menerapkan tes calistung. Bahkan ia terus melaksanakan pemantauan terkait dalam proses penerimaan murid baru.
"Kalau kami dapatkan sekolah yang melaksanakan tes calistung, tentu kami siap memberikan sanksinya," ungkap Suparmadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)








