BORNEONEWS, Kasongan - Kasus perkelahian di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Katingan hingga menyebabkan satu orang tewas ternyata dipicu oleh minuman keras.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 wib telah terjadi perkelahian di Jalan Soekarno - Hatta Km13 arah Tumbang Samba tepatnya di Jalan TPA Km 4 depan rumah kosong di Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG) yang selama ini dikenal sebagai lokasi tambang emas ilegal, itu menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama Aripin alias Bapak Jenggo (67) warga Desa Hampalam Rt 003 Rw 001 Kecamatan TSG.
Sementara, pelakunya berinisial AS (35), warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan TSG dan juga beralamat di Desa Tumbang Liting RT 002 Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Pjs Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Suwardi, Jumat,10 Mei 2019 menuturkan, pelaku pembunuhan diamankan kurang dari 1 X 24 jam, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan pendekatan terhadap pihak keluarga tersangka dan terhadap saksi-saksi.
Menurut Kapolsek, kronologi kejadian bermula korban dan pelaku minum-minuman keras jenis arak di warung Mamah Yesi.
--page
Saat pelaku AS mau pulang ke pondoknya, kemudian korban Aripin alias Bapak Jenggo memangil tersangka dan secara tiba-tiba ia langsung mengarahkan pisau yang dibawa kearah badan tersagka hingga mengenai badan tersangka dengan total empat mata luka.
Mendapat serangan tiba-tiba dan mengalami luka membuat tersangka marah, yang kemudian tersangka mengambil kapak yang ada di pondoknya.
Setelah mendapatkan kapak tersebut, tersangka lalu mendatangi korban untuk membalas perbuatannya.
Mereka pun kemudian bertemu. Tersangka yang sudah marah kemudian langsung mengayunkan kapak yang dia bawa ke arah kepala korban.
Korban pun tersungkur dan meninggal dunia setelah dikapak kepalanya oleh tersangka.
Sejak saat itu pihak Kepolisian yang di pimpin Pjs Kapolsek TSG dan Pulau Malan selain mencari keberadaan pelaku juga melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka dan dari hasil pendekatan terhadap keluarga mereka mengamankan tersangka.
--page
Kapolsek Ipda Suwardi menambahkan bahwa pada hari Rabu, 8 Mei 2019 pukul 23.00 wib, pihak keluarga pelaku menghubungi pihaknya untuk memberitahukan keberadaan tersangka yang saat itu berada di simpang empat Desa Tewang Rangkang Kecamatan TSG.
Saat itu pihak Kepolisian dan keluarga pelaku serta saudara pelaku di bantu dengan Kepala Desa Tewang Rangkang menjemput tersangka guna menjalani proses hukum yang berlaku. (ABDUL GOFUR/B-5)








