PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menegaskan selain memperketat jam operasional, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).

 “Kami akan melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam. Selain kami juga memastikan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola sudah lengkap,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah usai membuka kegiatan pekan Tilawatil Quran di RRI Palangka Raya, Minggu, 12 Mei 2019.

Perlu diketahui jika menilik surat pengaturan THM tahun lalu, selama Ramadhan ada enam poin aturan. Mulai dari imbauan agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Kemudian permintaan untuk menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan satu hari sebelum hari pertama Ramadhan sampai dengan hari kedua Ramadhan, serta enam hari sebelum Idul Fitri sampai dua hari setelah Idul Fitri.

Poin ketiga meminta diskotek dan klub malam untuk tidak selama bulan Ramadan. THM yang diperbolehkan hanya tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya dengan jam buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.

--page

Poin selanjutnya selama bulan Ramadan, tempat hiburan dan rumah makandiminta untuk tidak menjual minuman beralkohol. Kemudian rumah makan juga diminta untuk melakukan usahanya secara tertutup atau terbatas.

Terakhir ada larangan memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk jenis meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara. (HERMAWAN DP/B-5)