MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Tuaini Ismail, Minggu 12 Mei 2019 mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah.

Zakat fitrah dengan beras 2,5 kilo gram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras merek unus mayang dan sejenisnya Rp 45.000 per jiwa, beras menengah merek unus mutiara dan sejenisnya Rp 35.000 per jiwa, serta beras Bulog atau sejenisnya Rp 25.000 per jiwa.

Tuaini mengatakan pembayaran zakat juga bisa dilakukan dengan yang lain seperti untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp590.000 x 85 gram = Rp50.150.000 x 2,5 persen =Rp1.253.750.

Sedangkan zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram. “Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batubara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," katanya.

Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

--page

Hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilo gram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.

Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp 11.250, Rp 8.750 dan Rp 6.250 dari ketetapan itu.

“Kami juga menganjurkan kepada warga Barito Utara bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” katanya. (RAMADHANI/B-6)