KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada lima laporan dugaan pelanggaran yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas selama Pemilu 2019.

Setelah ditindaklanjuti, hanya satu laporan yang masih berproses. Sedangkan empat sisanya tidak dapat dilanjutkan.

Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo menuturkan, empat laporan tidak bisa dilanjutkan lantaran ada yang kedaluwarsa, tidak dapat diregister, dan ada yang tidak terpenuhi unsur pelanggarannya.

"Satu yang masih dalam proses ini laporan dugaan pelanggaran surat suara dicoblos oknum KPPS di tiga TPS yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Murung," ucap Iswahyudi Wibowo, Senin, 13 Mei 2019.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa laporan yang masih berproses tersebut sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kapuas dan telah telah mengklarifikasi sejumlah pihak terlapor dan warga.

--page

"Malam ini rencananya kita akam lakukan pembahasan ke dua apakah terpenuhi ke dalam pasal pelanggaran?" katanya.

Kasus tersebut bergulir sejak dilaporkan oleh salah seorang caleg karena munculnya dugaan surat suara pileg kabupaten sudah tercoblos di TPS 01 Desa Bina Mekar, TPS 01 Desa Bina Karya, serta TPS 01 Desa Rawa Subur.

"Iya, itu yang beberapa waktu lalu kita telah buka kotak suaranya bersama KPU. Ini yang kita masih proses," ujarnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)