BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan Terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 14 Mei 2019 kembali digelar.
Dalam perisdangan tersebut Bupati Kabupaten Katingan saat ini, Sakariyas dihadirkan sebagai saksi fakta menyebutkan jika uang kas daerah Kabupaten Katingan yang ditempatkan di BTN Pondok Pinang bukan merupakan deposito melainkan giro.
"Saya sebelumnya tidak tahu, tapi setelah diterbitkan rekening koran oleh Tekli, baru mengetahui kalau itu bukan deposito melainkan giro," ujar Sakariyas.
Dia menambahkan jika dirinya hanya mengetahui ada 3 sertifikat deposito dari BTN dari total 10 sertifikat yang mengatas namakan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
"Katanya ada 10 sertifikat, namun saya hanya mengetahui 3 dengan nominal Rp 35 miliar. Untuk sisanya saya tidak tahu kemana," pungkasnya.
--page
Jika uang kas daerah senilai Rp 65 miliar dari total Rp 100 miliar yang ditempatkan di BTN tidak diketahui.
"Saya tidak tahu. Tapi katanya sudah dikembalikan ke Pemda Katingan tapi bentuk pencairannya saya tidak tahu, apakah itu tunai atau transfer," tuturnya. (AGUS PRIYONO/B-6)








