PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dana kas daerah Kabupaten Katingan yang raib saat ditempatkan di BTN Pondok Pinang, pihak bank disebut bungkam dan tidak kooperatif mengenai ke mana perginya uang tersebut.

Fakta itu diungkapkan Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 14 Mei 2019 dengan terdakwa mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

Sakariyas mengatakan awalnya dia yang mengetahui adanya aset daerah yang ada di BTN. Dia mencoba menyurati pihak BTN Pondok Pinang, namun tidak pernah diberi tanggapan. Sebab itu pihaknya lalu menyurati BTN untuk melakukan pencairan dana.

"Kami menyurati pihak bank terkait pencairan dana, namun 3 kali kami surati tidak pernah memberi jawaban. Jadi saya bersama jajaran saat itu pergi ke Jakarta untuk mengkonfirmasi kepada pihak bank," ujar Sakariyas.

Ia menegaskan jika mulai mengetahui adanya kenehan saat pihak BTN tidak menanggapi permintaan untuk menerbitkan rekening koran.

--page

Dirinya lantas menyuruh Tekli yang untuk menerbitkan rekening koran deposito, namun yang diterbikan justru rekening giro.

"Saya sudah bertanya cukup jelas kepada pihak bank saat itu, ada yang tidak benar di sini, karena sertifikat kita deposito, melainkan  giro. Tapi dari pihak bank tidak ada satupum yang biacara, tidak menanggapi, dan tidak merespon," tegasnya. (AGUS/B-6)