BORNEONEWS, Palangka Raya - Bunga deposito dari Bank BTN disebut macet setelah Yantenglie berhenti menjabat sebagai Bupati Katingan pada 2017 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Nikodemus yang saat ini menjabat sebagai Setda Katingan saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 14 Mei 2019.
Nikodemus mengatakan, bunga deposito dari Bank BTN tersebut macet pada Januari hingga Maret 2017 saat Yantenglie tidak lagi menjabat sebagai bupati.
"Kami mengetahui bunga deposito itu macet mulai dari Januari, Februari hingga Maret," ujar Nikodemus.
Menanggapi hal itu, terdakwa Yantenglie merasa keberatan dengan keterangan tersebut. Ia mengatakan, saat bunga deposito dari Bank BTN tersebut terhenti, dirinya masih menjabat sebagai Bupati.
--page
"Saya keberatan yang mulia. Saya masih menjabat sebagai kepala daerah, karena saya mulai berhenti itu sejak Agustus 2017," pungkasnya. (AGUS/B-2)








