BORNEONEWS, Palangka Raya - Setda Kabupaten Katingan, Nikodemus mengaku tidak mengetahui aliran dana pembayaran jasa advokasi menggunakan dana kas daerah yang saat itu tersimpan di Bank BTN dengan nilai yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 5 miliar.
Ia mengatakan, jika merujuk pada SOP, pembayaran advokad tersebut seharusnya dianggarkan dulu, karena pembayaran tersebut menggunakan dana dari APBD.
"Kalau sesuai SOP memang pembayaran itu menggunakan APBD, dan aturannya itu harus dianggarkan terlebih dahulu. Dan jika mendesak bisa kita ajukan ke DPRD, ataupun memangkas anggaran yang lain," ujar Nikodemus.
Mendengar jawaban dari Saksi, Penasihat terdakwa lalu menanyakan mengenai diskresi yang dilakukan oleh terdakwa terhadap uang kas daerah yang digunakan sebagai pembayaran advokad. Nikodemus menyatakan, jika hal tersebut tidak bisa dijelaskan.
"Kalau persoalan mengenai diskresi yang dilakukan oleh terdakwa itu tidak bisa saya jelaskan karena itu merupakan diskresi bupati, bukan diskresi Setda," tandasnya.
Selain pembayaran advokad, saksi juga menyatakan, dirinya tidak tahu mengenai buka tutup rekening yang dilakukan oleh Tekli dalam kasus korupsi uang kas senilai Rp 100 miliar ini.
"Saya tidak pernah tahu soal buka tutup rekening ini. Sebenarnya Setda wajib tahu, tapi mungkin ada kebijakan lain dari pimpinan sehingga kami tidak diberitahu," tutupnya. (AGUS PRIYONO/B-2).








