SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Keberadaan pasar eks Mentaya yang berlokasi di Jalan S Parman Sampit atau di bagian selatan Taman Kota Sampit hingga saat ini belum fungsional. Ironisnya proyek yang menelan anggaran Rp 25,9 miliar itu sudah banyak bagiannya yang rusak.

Hampir 5 tahun bangunan itu tidak berpenghuni. Padahal miliaran rupiah dana APBD Kotawaringin Timur disedot melalui pembangunan dengan sistem tahun jamak atau multiyears itu.

Bagian bangunan yang mulai rusak mulai dari rolling door kios mulai banyak hilang dan dijebol. Begitu juga dengan plafonnya mulai rusak.  Sejumlah los dicoret-coret di bagian dindingnya, bahkan sejumlah lantai terendam banjir lantaran atap yang bocor.

Tidak hanya itu, ketika memasuki los lainnya juga kios bangunan bak WC, bau pengap bekas kencing manusia sangat menusuk hidung. Bangunan itu tidak terurus sama sekali.

Meski dari pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur, Redy Setiawan belum lama ini menyebut pasar itu akan fungsional usai lebaran, namun belum ada tanda-tanda bangunan itu diperbaiki.

--page

"Banyak anak-anak yang masuk. Makanya kencing banyak sembarangan dan dindingnya dicoret,“ kata salah seorang warga sekitar, Selasa, 14 Mei 2019.

Dari data dinas terkait ada 360 lapak yang dibagikan kepada pedagang dengan ukuran 1,5 x 1,5 meter. Sedangkan untuk kios ada sebanyak 161 tempat di lantai I, dan 98 kios berada di lantai II. 

Dari jumlah itu 74 kios diantaranya telah dibagikan kepada pedagang lama yang sebelumnya berjualan di eks Mentaya. Pembangunan gedung itu awalnya untuk menata pedagang di sekitar Taman Kota Sampit. 

Bahkan 2013 DPRD Kotawaringin Timur dan Pemkab Kotawaringin Timur menyepakati pembangunannya secara multiyears.  Saat itu pagu diberikan Rp 27 miliar, namun dalam proses tender proyek itu ditawar menjadi Rp 25,8 miliar yang diposkan di Dinas PUPR. 

Saat itu kontraktor pemenang lelang proyek itu adalah PT. Menara Agung Pusaka kontraktor asal Jakarta. Bangunan itu diresmikan tahun 2015.

--page

“Hampir 5 tahun bangunan itu tidak berfungsi, kami DPRD juga merasa bersalah dengan hal ini karena di lembaga dulu yang menyetujui pembangunannya, jadi tidak salah kami mendesak kapan bangunan itu difungsikan,” kata Rimbun, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur itu.

Bahkan menurutnya jika pemerintah daerah memang tidak sanggup untuk memfungsikan bangunan itu untuk pedagang mestinya harus disampaikan sehingga bisa dicari solusinya. 

Karena, kata dia, cita-cita awal pasar itu untuk membuat  pedagang  terlihat lebih tertata dan tertib namun hingga kini itu tidak tercapai bahkan dinilai alami kemunduran. (NACO/B-2)