PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya terus berusaha mengoptimalkan pencatatan aset daerah. Terutama untuk aset yang pencatatannya masih bersinggungan dengan aset provinsi.

Salah satunya seperti pencatatan aset kantor Pemerintah Kota Palangka Raya di jalan Tjilik Riwut, dan bangunan pemko di kawasan Temanggung Tilung. 

Bangunan pemerintah kota yang berada di kawasan tersebut tercatat secara adminitrasi berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Ini yang kami minta untuk dihibahkan ke Pemerintah Kota Palangka Raya. Sehingga nantinya pencatatannya bisa bersih dan lebih optimal,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah, Rabu, 14 Mei 2019.

Dia menilai, jika hibah aset dilakukan oleh pemerintah provinsi tidak akan merugikan pihak manapun. Apalagi semua itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat Palangka Raya, yang secara tidak langsung juga warga Kalteng.

--page

“Ini sama juga dengan hibah SMA dan SMK di Kota Palangka Raya yang semuanya diserahkan ke pemerintah provinsi. Termasuk juga peralatan dan aset yang ada di sekolah itu,” tegas Absiah. (HERMAWAN DP/B-11)