PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau- Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau menjalin kerja sama dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah Handep Hapakat Frequency Modulation (RSPD H2FM), Rabu, 15 Mei 2019.

Kepala Pengadilan Negeri Pulang Pisau Agung Nugroho mengatakan, kerja sama tersebut akan membantu tugas peradilan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Pulang Pisau. 

"Terkait dengan MoU dengan radio ini, kita berterima kasih sekali kepada Dinas Kominfo karena ini akan sangat membantu tugas-tugas serta proses penanganan perkara yang kita lakukan," kata Agung. 

Ia melanjutkan, pada saat ada perkara gugatan, informasi untuk pihak tergugat sangat diperlukan agar mereka mengetahui. Dan informasi melalui radio itu menjadi salah satu upaya sehingga hal itu bisa sampai demi kelancaran proses peradilan. 

"Kalau pada saat kita menerima perkara gugatan yang ternyata pihak tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya biasanya dalam suatu gugatan itu sebagaiamana hukum acaranya akan dilakukan pemanggilan," tuturnya.

--page

Terkait hal itu, kata Agung lagi, pihaknya akan membuat melalui pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah daerah. "Bisa juga melalui radio atau surat kabar," katanya.

Ia menilai, adanya kerja sama tersebut merupakan wujud tindak lanjut untuk mempermudah proses peradilan yang dilakukan supaya dapat diketahui masyarakat. (JAMES DONNY/B-3)