PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk tidak menambah masa cuti dan libur bersama Idul Fitri 1440 H.

Ia berharap, seluruh ASN di bawah jajarannya bisa taat terhadap aturan yang telah ditentukan. Termasuk salah satunya aturan cuti hari raya nantinya.

"Memang semua karyawan memiliki hak untuk cuti. Kemudian cuti bersama menyambut Idul Fitri nantinya ada waktu yang cukup panjang," kata Umi Mastikah, Kamis, 14 Mei 2019.

Waktu tersebut, lanjut dia, cukup untuk digunakan oleh pegawai pemerintah pulang dan berlebaran di kampung halaman. Namun setelah cuti, pegawai harus langsung masuk seperti biasanya.

Diperkirakan untuk jadwal cuti Hari Raya Idul Fitri bagi ASN akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019 sampai nanti Minggu, 9 Juni 2019. Pegawai baru mulai aktif satu hari setelahnya pada Senin, 10 Juni 2019.

--page

"Semoga seluruh ASN bisa melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," tandas perempuan berhijab ini. (HERMAWAN DP/B-2)