KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos mengatakan penggunaan dana kelurahan hanya untuk dua substansi pokok kegiatan.

“Sesuai Pemendagri Nomor 130 Tahun 2018, penggunaan dana kelurahan hanya terbagi menjadi dua substansi pokok kegiatan yakni pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Rony, Jumat, 17 Mei 2019.

Sedangkan untuk desa, penggunaan dana desa masih tetap pada empat bidang yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

Dia mengingatkan pemerintah desa/kelurahan agar dalam pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan melalui forum musyawarah, serta tertib administrasi.

Rony juga berpesan kepada pemerintah desa/kelurahan agar selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dalam mengelola anggaran, sehingga desa dan kelurahan yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak tertinggal dari daerah lain.

--page

“Saya ingatkan pemerintah desa dan kelurahan untuk selalu berpedoman pada aturan yang ada supaya tidak ada kades, lurah, atau perangkat lainnya yang terjerat dengan permasalahan hukum,” tandas Rony. (MAGANG 1/B-2)