BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas telah menerima surat edaran Nomor 555.4/3620/SJ perihal pemberitahuan website dan media sosial resmi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
"Dalam surat tersebut dijelaskan dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik, sekaligus sebagai langkah antisipasi munculnya hoaks," kata Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Suwarno, Jumat, 17 Mei 2019.
Dalam surat itu juga disebutkan, Kemendagri terus berupaya menyajikan informasi mengenai program dan kebijakan secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik dengan cepat, tepat, dan akurat.
Ada juga poin dalam surat, yakni diminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk menugaskan kepada pejabat yang membidangi kehumasan.
"Jadi ini kita akan tindaklanjuti untuk menyebarluaskan alamat website dan media sosial Kementerian Dalam Negeri sebagai sumber informasi resmi, sekaligus juga mem-follow akun tersebut," ucapnya.
--page
Adapun alamat website dan media sosial Kementerian Dalam Negeri yang resmi yaitu untuk Website (www.kemendagri.go.id), Facebook (@Kemendagri_RI), Twitter (@Kemendagri), Instagram (@kemendagri) dan Youtube (Kemendagri RI). (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







