BORNEONEWS, Palangka Raya - Penentuan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didasari oleh jumlah perolehan kursi dalam pemilihan legislatif (pileg).
“Semuanya mengacu pada perolehan kursi. Partai yang memperoleh kursi terbanyak akan duduk sebagai ketua DPRD,” kata Kasubag Kajian Perundang-undangan DPRD Kota Palangka Raya, M Saiful Mujab, Kamis, 17 Mei 2019.
Penentuan ketua ini mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
"Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota," ucapnya.
Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah paratai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan dibawahnya.
--page
Kepemimpinan wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7. Di sana tertulis tegas wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
"Jadi tetap untuk unsur pimpinan dibawahnya seperti wakil satu dan dua mengacu juga pada ranking perolehan kursi partai," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)








