BORNEONEWS, Sampit - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah. Untuk beras biasa maupun beras merah sebenar 2,5 kilo gram per orang.
"Zakat fitrah sudah kami tetapkan besarannya untuk beras sebanyak 2,5 kilo gram," ujar Kepala Kemenag Kotim, Syamsudin, Jumat, 17 Mei 2019.
Zakat fitrah dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Beras yang digunakan adalah beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Seperti halnya jika beras yang dikonsumsi dengan harga Rp 12 ribu per kilo gram, maka zakat yang akan dibayarkan juga menggunakan beras tersebut.
"Bahkan jika sehari-hari kita mengonsumsi beras merah, maka jakat bisa dibayar dengan beras merah," katanya.
--page
Sementara itu dari survei yang dilakukan Kemenag Kotim di pasaran, harga beras paling rendah Rp 7 ribu per kilo gram. Sedangkan harga tertinggi beras merah Rp 56 ribu per kilo gram.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang wajib mengeluarkan zakat fitrah menjelang lebaran," harapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








