BORNEONEWS, Palangka Raya - Langkah berani Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (STOK), menjadi langkah yang diapresiasi oleh DPRD Sumatera Barat (Sumbar).
Apresiasi tersebut ditunjukan dengan studi banding yang dilakukan oleh DPRD Sumatera Barat ke Kalteng. Dalam kunjungan pada Jumat, 17 Mei 2019 tersebut, DPRD Sumatera Barat diketuai Arkadius Dt. intan Bano disambut baik oleh Pemprov Kalteng.
Sebagai Wakil DPRD Sumbar, Arkadius mengatakan, dengan keberanian yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng bisa dijadikan acuan oleh pihaknya dalam mengubah Perda No 8 / 2016 yang sudah lebih dulu ditetapkan.
"Karena kami sedang menyusun perubahan Perda No 8 Tahun 2016 itu, maka dari itu kami melakukan kunjungan ke Pemprov Kalteng yang memang sudah berani mengubah perda tersebut," ucap Arkadius di Aula Hapakat.
Ia menambahkan, perubahan yang berdasar keperluan bukan keinginan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng, bisa menjadi pertimbangan rencana yang strategis bagi Pemprov Sumatera Barat ke depannya.
--page
"Perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai keperluan itu lah yang menjadi dasar kami dalam mengubahnya, karena tidak semua daerah berani mengubah ini termasuk kami," tandasnya. (AGUS PRIYONO/B-2)








